Kembali ke artikel
Tata Naskah Dinas

Perlu revisi bukan penolakan

Ditulis oleh Simps Admin

Perlu revisi bukan penolakan

Pemeriksa punya dua pilihan atas surat yang masuk antreannya: meneruskannya ke penandatanganan, atau mengembalikannya untuk diperbaiki. Tidak ada pilihan ketiga yang mematikan surat tersebut.

Apa yang terjadi saat dikembalikan

Surat kembali ke keadaan draf, ditandai perlu revisi, dan catatan pemeriksa ikut menempel di surat itu. Pengaju menerima notifikasi, membuka surat yang sama, memperbaiki apa yang diminta, lalu mengirim ulang.

  • Nomor surat belum terpakai, jadi tidak ada nomor yang terbuang.
  • Lampiran dan penandatangan yang sudah diisi tetap ada.
  • Riwayat perpindahan keadaannya tetap tercatat dan bisa dibaca di halaman detail surat.

Surat yang muncul kembali di tab draf dengan catatan bukan surat yang gagal — ia surat yang sedang menunggu perbaikan.

Karena itu pengajuan ulang dari nol tidak pernah diperlukan, dan sebaiknya dihindari: mengajukan surat baru untuk perkara yang sama membuat dua berkas berjalan berbarengan untuk satu keperluan.